Jumat, 14 Desember 2012
"Harta" Google Disimpan di Bermuda?
Bahwa salah satu cara menghindari pajak adalah dengan melarikan kekayaan ke negara yang peraturannya soal ini lebih longgar, tentu bukan rahasia lagi. Taktik tersebut digunakan oleh sejumlah perusahaan besar untuk meminimalisir jumlah setoran yang harus dibayar.
Salah satu dari mereka, ternyata, termasuk Google, raksasa internet asal Amerika Serikat yang diberitakan Bloomberg telah berhasil menghindari pembayaran pajak global senilai 2 miliar dollar AS tahun 2011 lalu.
Caranya adalah dengan memindahkan pendapatan berjumlah 9,8 miliar dollar AS atau sekitar Rp 93 triliun ke Bermuda, sebuah negara kepulauan di tengah Samudera Atlantik yang tak mengenal pajak penghasilan badan (corporate income tax). Uang berjumlah besar tersebut disalurkan secara legal ke anak perusahaan di negara itu.
Angka 9,8 miliar dollar AS yang disebutkan, menurut Bloomberg, mewakili "80 persen dari total keuntungan sebelum pajak Google pada 2011."
Meningkatnya penyaluran hasil pendapatan Google ke Bermuda terungkap lewat sebuah laporan yang diajukan tanggal 21 November lalu oleh sebuah anak perusahaan tersebut di Belanda.
Negara-negara lain di Eropa pun berang. Sementara mereka membutuhkan pemasukan dari pajak karena tengah didera kelesuan ekonomi, Google malah mangkir membayar dengan cara seperti tu.
Dalam konferensi pers di Brussels, Belgia, kepala pepajakan Komisi Eropa Algirdas Semeta mengatakan bahwa Uni Eropa mederita kehilangan pendapatan sejumlah 1,3 miliar dollar AS per tahun akibat aksi-aksi penghindaran pajak seperti yang dilakukan Google ini.
Google sendiri berkilah dengan mengatakan bahwa pihaknya telah mematuhi semua peraturan perpajakan di negara-negara Eropa. Investasi Google di negara-negara itu pun dikatakan telah membantu meningkatkan ekonomi setempat.
(TeknoKompas)
0 komentar:
Posting Komentar